Minggu, 17 Februari 2013

PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN KAPAL

PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN KAPAL
(Maintenance and Repair on the Machineries of Ship)

 PEMAHAMAN PERAWATAN KAPAL.
Struktur fungsional suatu perusahaan pelayaran dengan tegas memberikan tanggung-jawab "Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal" kepada Manajer Armada yang pelaksanaannya dibantu oleh beberapa Assisten Manajer.
Manajer Armada bertanggurig-jawab untuk memelihara agar kapal tetap layak laut, anak buah kapal lengkap dan diperlengkapi sertifikat-sertifikat serta siap berlayar menerima muatan. Manajer Armada harus dapat menetapkan Strategi Perawatan Kapal yang bagaimana yang akan dilaksanakan diatas kapal-kapalnya.
Manajer armada harus merencanakan anggaran belanja untuk pemeliharaan dan perawatan serta bekerjasama dengan Manajemen kapal (Master, Chief Officer, Chief Engineer). Anggaran belanja ini harus didasarkan atas informasi yang tersedia mengenai kondisi kapal, rute kapal yang diharapkan, mutu anak buah kapal dan kondisi perawatan dan perbaikan mesin kapal yang sebenarnya. Anggaran belanja dan target untuk perawatan dan perbaikan ini sangat penting untuk menentukan "komitmen" Manajemen Perusahaan akan rnembawa Armada Kapalnya menjadi yang bagaimana, sehingga tidak akan terjadi perbedaan Fisi dan Misi antara Manajemen Perusahaan (Nasional) dan Manajemen Kapal (Internasional).
Tujuan Umum dilaksanakannya Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal adalah seperti yang sudah dijelaskan pada Bab didepan yaitu melaksanakan ketentuan-ketentuan IMO didalam Konvensi-konvensi yang sudah disetujui oleh semua Negara anggota. Pemaharnan Umum ini seharusnya tetap melekat dan menjadi Misi bagi semua Nakhoda dan Perwira Laut dimanapun bekerja, walau pada perusahaan pelayaran yang berbeda-beda.
Konvensi yang sangat terkenal adalah Safety of Life at Sea (SOLAS) 1914, 1960, 1974, 1978, 2001, 2002 yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Dalam SOLAS 1974/1978 Chapter II Part C, D, E , dengan jelas menegaskan bahwa semua kapal dari Negara anggota IMO hams melaksanakan "Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal"..

Tujuan umum Sistim Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal, ialah: •  
Untuk mernperoleh pengoperasian kapal yang teratur, serta meningkatkan penjagaan keselamatan awak kapal, muatan dan peralatannya.
•   Untuk memperhatikan jenis-jenis pekerjaan yang paling mahal/penting yang menyangkut waktu operasi, sehingga sistim perawatan dapat dilaksanakan secara teliti dan dikembangkan dalam rangka penghematan/pengurangan biaya perawatan dan perbaikan.
•   Untuk menjamin kesinambungan pekerjaan perawatan sehingga Team work's Engine Department dapat mengetahui permesinan yang sudah dirawat dan yang belum mendapatkan perawatan.
•   Untuk mendapatkan informasi umpan-balik yang akurat bagi kantor pusat dalam meningkatkan pelayanan, perancangan kapal dan sebagainya, sehingga fungsi kontrol manajemen dapat berjalan.


. Tujuan   khusus   dilakukan   Perawatan   dan   Perbaikan   Mesin Kapal, ialah:
•   Untuk mencegah terjadinya suatu kerusakan yang lebih besar/berat, dengan melaksanakan sistim perawatan yang terencana.
•   Untuk mempertahankan kapal selalu dalam kondisi laik laut dalam segala cuaca dan tempat.
•   Untuk lebih memudahkan pemeriksaan/pengontrolan semua suku cadang yang jumlahnya ribuan-item, dengan sistim penomoran dan pemberian label tiap item.
•   Untuk memperkecil kerusakan yang akan terjadi dan meringankan beban kerja dari suatu pekerjaan diatas kapal.
  Untuk mengelola biaya yang sudah disediakan (anggaran perawatan) dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan yang direncanakan.
•   Untuk menjaga komitmen atau perjanjian usaha perdagangan dengan pihak kedua (Rekanan) dan pihak ketiga (Sub rekanan).

 Akibat-akibat yang akan ditimbulkan bila perawatan mesin tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu :
•    Kapal tabrakan, karena kerusakan permesinan secara mendadak, tidak terkontrol, dan sebagainya.
•   Kapal tenggelam, hilangnya kapal termasuk anak-buah kapal dan seluruh muatan (Total Lost), karena tabrakan, pecahnya "sea chest", kebakaran didalam kamar mesin, dan sebagainya.
•   Kapal bergetar, akibat perawatan dan perbaikan Poros Engkol yang tidak tepat, sehingga dapat rnerusak bagian-bagian mesin lainnya.
•   Kapal bergetar, salah-satu Daun Baling-baling (Propeller) pernah kandas atau menghantam balok keras, dapat juga merusak bagian-bagian mesin ataupun instalasi listrik kapal.
•   Kapal menganggur (delay), karena terjadinya kerusakan dan perbaikan yang tidak terencana (break down) dan tidak cukup suku-cadangnya.
•   Pembengkakkan (overheat) biaya operas! kapal, karena kerugian-kerugian terus-menerus yang sulit diperkirakan (dianggarkan).
•   Biro Klanifikasi tidak merekomendasikan kapal untuk berlayar, karena permesinan dikapal tidak memenuhi persyaratan Klass.
•   Rekanan usaha perdagangan tidak merekomendasikan untuk menyewa (charter) kapal tersebut.
Asuransi akan membebankan biaya yang lebih besar kepada Perusahaan, kapal secara keseluruhan tidak monjalankan perawatan dan perbaikan dengan benar (Low performance).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar