Kotoran dan sampah adalah berbagai jenis limbah hasil pemakaian manusia dan hewan yang sering kita temui disekitar kita.mungkin ada yang beranggapan bahwa kotoran dan sampah itu sama saja.sama bentuk dan sifatnya,atau
beranggapan bahwa kotoran itu dihasilkan oleh sampah,dan sampah adalah kotoran.pernyataan tersebut tidak salah karena keduanya memang tidak bisa dipisahkan.kalau ada sampah pasti kotor.kalau kotor,pasti ada sampah.pertanyaanya,bolehkah membuang kotoran,terutama sampah kelaut?
Didunia perkapalan,terdapat aturan-aturan tertentu untuk pencegahan pencemaran yang disebabkan oleh kotoran dan sampah,yang telah diatur sedemikian rupa agar limbah-limbah ini tidak mengotori atau memberi dampak yang tidak baik bagi lingkungan laut akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kotoran dan sampah ini.dalam penjelasan ini,kita akan membedakan apa yang dimaksud dengan kotoran dan sampah serta bagaimana aturan penangganan atau pembuangannya kedalam laut pada saat kapal sedang dalam pelayaran.
KOTORAN (SEWAGE)
Kotoran adalah segala jenis limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan.
Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut Annex IV MARPOL 73/38:
1.kapal membuang kotoran yang telah dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu “system sewage treatment plan “yang diakui oleh administrasi pemerintah,pada jarak > 4 mil dari daratan terdekat
2.kotoran yang belum dibebas bakteri/bebas hama dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki,tidak boleh dibuang secara serentak,tetapi dengan aliran kapal yang sedang melaju pada kecepatan tidak lebih dari 4 knot.
4.selama dipelabuhan,dibuang ke receiption facility
Ukuran Kapal-kapal yang diberlakukan dalam Annex IV ini yaitu:
ü Kapal baru, > 400 GT
ü Kapal baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang
ü Kapal lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini
ü Kapal lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang,5 tahun setelah tanggal diberlakukan Annex ini yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention Certificate” disingkat ISPPC.
Note :
Receiption Facility adalah fasilitas penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah yang berasal dari kapal.negara peserta konvensi MARPOL 73/78 diwajibkan untuk menyiapkan dan memelihara fasilitas penampungan yang cukup didarat.
SAMPAH (GARBAGE)
Yang dimaksud dengan Sampah adalah semua jenis sisa makanan,limbah domestik dan operasional,semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan atau bahan-bahan buangan rumah tangga.contoh jenis sampah dikapal yaitu kertas,plastik,metal,dll
Berbeda dengan kotoran,penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus yaitu adanya Garbage Management Plan dan Garbage Record Book(buku catatan sampah) yang berfungsi sebagai rekaman/catatan dalam setiap pembuangan/pembakaran sampah.Buku ini diisi dalam bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas,dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda.isi dari Garbage management Plant adalah:
· Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage Record Book
· Posisi kapal
· Waktu pelaksanaan
· volume sampah
· jenis sampah
· Dalam hal pembuangan karena kecelakaan,harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan
Semua kapal yang berukuran > 400 GT dan membawa 15 orang harus membawa Garbage Management Plan dan Garbage Record Book.
Persyaratan pembuangan sampah sesuai Annex V MARPOL 73/78:
1.pada jarak 3 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26mm
2.pada jarak 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500m dari platform ,dengan syarat telah dihancurkan
3.pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang kertas,kain gosok/majun,metal,botol,dan sisa makanan.
4.pada jarak lebih dari 25 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang dunnage,bahan-bahan tali dan packing yang terapung.
Yang tidak boleh dibuang kelaut adalah:semua jenis plastik
· Tali plastik
- Jaring plastik
- Kantong plastik
- Nylon
- Sisa pembakaran plastik dari incinerator
Sertifikat yang harus dimiliki jika kapal mengangkut sampah adalah :”International Air Pollution Prevention Certificate” disingkat IAPPC
Note:
Selain digunakan untuk membakar kertas,Incinerator juga berfungsi untuk membakar minyak kotor yang berasal dari hasil pemisahan minyak dan air pada OWS(Oily Water Separator),membakar majun bekas,serbuk kayu,dan membakar minyak pelumas bekas.
"BUANGLAH SAMPAH DAN KOTORAN PADA TEMPATNYA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar