Sabtu, 07 Desember 2013

Dinas Jaga Mualim di Laut(Nautika)

Jam 00.00 – 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV
Jam 08.00 – 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
Jam 12.00 – 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
Jam 16.00 – 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV
Jam 20.00 – 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III


Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan
harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal – hal lain yang dipandangperlu.
Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran – kran air, cerobong asap, lashingan muatan.

TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT

  1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
  2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda – benda navigasi, kapal dan lain – lain
  3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
  4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
  5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA
  1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain – lain.
  2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat ” Standing Orders” yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
  3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga – jaga yang baik sesuai aturan – aturan yang ada di dalam P2TL dan lain – lain.
  4. Berko’ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
  5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.

Tugas yang harus dilakukan seorang mualin jaga pada saat jaga di atas kapal dengan situasi-situasi berikut :

a.Pencegahan Bahaya Kandas
- Memberi Merkah pada bahaya-bahaya navigasi (No go area),
- Penentuan posisi kapal secara teratur dan tepat,
- Perwira navigasi harus menguasai alat-alat navigasi,
- Peta yang digunakan harus up to date,
- Memperhatikan arus pasang surut daerah setempat.

b. Pencegahan bahaya tubrukan.
- Melakukan pengamatan sekeliling kapal.
- Apabila mengadakan penyusulan kapal lain,maka kita harus menyimpang kapal lain yang disusul,
- Pada siang hari melihat kapal lain segaris atau hamper segaris dengan kapal kita,atau pada malam hari melihat kedua lampu lambung kapal lain,maka kita harus menghindar dengan perubahan haluan yang cukup besar,tegas dalam waktu yang cukup dini.
- Apabila kita melihat lampu merah kapal lain dilambung kanan,maka kita harus menyimpang pada jarak yang aman.

Dalam STCW Code mengenai asas pokok tentang dinas jaga salah satu asas yang perlu diperhatikan adalah pengamatan .
Yang dimaksud dengan pengamatan yang layak yaitu :
Sesuai dengan aturan 5 P2TL tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya, sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Hal – hal yang diperlukan adalah :
- Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan dengan sarana lain yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengopersian
- Memperhatikan sepenuhnya situasi-situasi dan resiko-resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lain.
- Mendeteksi kapal-kapal atau pesawat terbang yang sedang berada dalam bahaya, orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya-bahaya lain yang mengancam navigasi.

Dalam pelaksanaan tugas jaga laut situasi dan kondisi dan hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah : 
1. Jarak tampak keadaan cuaca dilaut.
2. Kepadatan lalu-lintas dan aktivitas-aktivitas lain yang terjadi didaerah dimana kapal sedang melakukan navigasi.
3. Perhatian yang perlu jika sedang melakukan navigasi didalam atau dekat jalur-jalur pemisah lalu-lintas atau langkah-langkah lain yang berkaitan dengan penentuan rute.
4. Bahaya-bahaya navigasi.
5. Kemampuan operasional instrumen-instrumen dan alat-alat pengendali dianjungan termasuk system bahaya.
6. Daun kemudi, baling-baling serta sifat olah gerak kapal.
7. Ukuran kapal dan medan pandang dari tempat pengamatan.

Efisiensi dan efektivitas jaga anjungan harus diatur berdasarkan “Bridge Resource Management Principles”. 
  
Maksudnya adalah :
- Jumlah yang memadai dari orang-orang yang cakap dalam melaksanakan tugas jaga.
- Semua anggota pada tugas jaga navigasi harus mempunyai kecakapan yang memadai dan FIT untuk menampilkan pekerjaan secara efektif dan efisien.
- Tugas-tugas harus dilaksanakan sesuai perintah yang jelas.
- Tidak ada seorangpun dari petugas jaga navigasi diberi tugas lain.
- Setiap orang pada jaga navigasi harus ditempatkan pada lokasi yang paling baik untuk melaksanakan tugasnya lebih efektif dan efisien.
- Pesawat-pesawat dan peralatan harus selalu siap pakai untuk melaksanakan tugas jaga navigasi.
- Komunikasi antar anggota tugas jaga navigasi harus jelas, segera benar dan relevan dengan tugas masing-masing.
- Semua peralatan di anjungan harus dijalankan dengan baik.
- Kegiatan yang mengganggu tugas jaga harus dihindarkan.
- Semua informasi harus dihimpun , diproses dan diinterprestasikan.
- Setiap anggota tugas jaga navigasi disiapkan untuk merespon secara efisien dan efektif bila ada perubahan-perubahan sekeliling kapal.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan waktu sedang bertugas jaga khususnya yang berkenaan dengan :

a. Peralatan navigasi :
- Alat-alat navigasi harus siap dan dalam kondisi baik.
- Familiar dalam mengoperasikan semua alat navigasi.
- Penentuan posisi dengan alat navugasi harus cross check dengan baringan darat.
- Kesalahan-kesalahan alat navigasi dalam penentuan posisi harus dikoreksi dalam jarak pendang terbatas, jarak di RADAR harus di monitor seteliti mungkin.
- Bila ada oblect/target yang diragukan pd RADAR laporkan pada nakhoda.
- Dapatkan posisi dengan menggunakan alat penerima omega, decca, loran, GPS.
- Dapatkan posisi dengan mengunakan system navigasi satelit.
- Bandingkan posisi dengan menggunakan posisi DR.

b. Menyerahkan dan menerima tugas jaga 
- Jangkakan posisi duga selama pada haluan yang sedang dilayari.
- Periksa status semua peralatan navigasi.
- Periksa lalu-lintas kapal disekitar dengan RADAR.
- Secara lisan, berikan informasi mengenai status kapal-kapal disekitar kepada perwira yang akan menggantikan tugas jaga.
- Pastikan bahwa perwira yg akan melaksanakan tugas baru telah menerima tanggung jawab tugas jaga dengan seksama.
- Masukkan informasi yang tepat kedalam buku jurnal kapal (log book).

Ketika mengambil alih tugas jaga pelabuhan adainformasi-informasi yang harus disampaikan Perwira Jaga kepada Perwira Pengganti.

Informasi yang harus diberikan meliputi :
- Kedalaman air dimana kapal sandar atau berlabuh pada saat itu.
- Sarat kapal pada saat itu.
- Waktu dan ketinggian pasang surut yg terjadi.
- Keadaan jangkar dan rantai yang dipakai.
- Tali-tali yang dipakai untuk sandar, serta keadaan saat itu.
- Keadaan dan kesiapan mesin induk sehubungan dengan tiap keadaan darurat yang mungkin terjadi.
- Kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan diatas kapal dan kamar mesin.
- Keadaan muatan yang dibongkar dan dimuat termasuk jumlah dan sisa yang ada diatas kapal.
- Tingkat ketinggian air got dan tangki ballast.
- Lampu-lampu dan sosok benda yang dipasang atau isyarat bunyai yang harus dibunyikan.
- Jumlah awak kapal yang harus ada dikapal.
- Kesiapan alat-alat pemadam kebakaran.
- Peraturan-peraturan setampat yang harus diperhatikan
- Perintah umum dan khusus dari nakhoda.
- Jalur komunikasi yang dapat dipergunakan dalam keadaan darurat, untuk menghubungi personil darat antara lain Port Authorities dalam keadaan darurat atau untuk mendapatkan bantuan-bantuan.
- Setiap kaadaan yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal, orang-oarang dan muatan serta pencegahan pencemaran lingkungan.
- Prosedur memberitahu penguasa terkait didarat apabila terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan dikapal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar