Sabtu, 07 Desember 2013

Buku Harian Dan Kisah Kapal(Nautika)


Buku harian kapal


Buku harian dan kisah kapal adalah dokumen penting yang wajib ada pada saat kapal sedang dalam pelayaran dan wajib di isi oleh nakhoda atau perwira yang ditunjuk/bertugas.
kedua dokumen ini harus disimpan ditempat yang aman dan mudah ditemukan pada saat akan di isi atau dibutuhkan,dan tetap tersimpan dikapal selama 3 tahun setelah penulisan terakhir.

Buku harian kapal atau yang juga biasa disebut log book atau journal kapal, mencatat semua peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian luar biasa yang mungkin timbul diatas kapal atau adanya peristiwa penting pada saat pelayaran.
Fungsi daripada Buku harian kapal adalah Sebagai bahan pembuktian jika terjadi sesuatu diatas kapal,merupakan sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa,
dan asuransi.sedangkan untuk pemerintah,buku ini di gunakan untuk/sebagai alat pengawasan terhadap kapal, Nakhoda dan para pelayar.

Yang harus dicatat dalam Buku Harian Kapal :
- saat buka/tutup pintu kedap air, tingkap-tingkap dan lain-lain.
- Latihan sekoci/kebakaran dan alasan tidak dilakukan latihan.
- Keadaan sumber tenaga darurat.
- Alasan mengapa tidak menolong setelah terima isyarat darurat.
- Sarat kapal saat ditolak.
- Nama nahkoda, perwira dan setiap mutasi yang terjadi.

Di bagian muka Buku Harian Kapal terdapat penunjuk halaman yang memberi keterangan :

- kelahiran dan kematian di kapal
- Mutasi antar awak kapal
- Kecelakaan/kerusakaan yang dialami
- Pengeringan, perbaikan
- Latihan-latihan berkala
- Pembukaan/penutupan pintu kedap air, tingkap.
- Pemuatan muatan berbahaya
- Catatan jumlah pekerja muatan.


Kisah kapal

Kisah kapal atau yang biasa disebut Note Of Protes adalah Suatu akta otentik yang di buat di hadapan Syahbandar atau konsul mengenai kejadian-kejadian selama pelayaran yang di gunakan sebagai bahan bukti pada proses-proses kerusakan atau suatu akte/statement yang berisi laporan (pernyataan)mengenai peristiwa-peristiwa selama dalam pelayaran yang didapat dari buku harian kapal apabila kapal mendapat kerusakan digeladak,dikamar mesin atau muatannya atau terjadi peristiwa luar biasa dikapal yang mewajibkan nakhoda untuk membuat laporan pada syahbandar.


Meskipun keduanya teramat penting dan berharga karena sama-sama merupakan bahan pembuktian,namun Di antara keduanya yang mempunyai hukum yang lebih kuat adalah Buku harian kapal karena ditentukan UU dan dapat dimanfaatkan kekuatan pembuktiannya berdasarkan pasal 1881 KUHP tentang Register dan surat-surat rumah tanggayang perlu diperhatikan oleh Hakim.selain itu, kisah kapal  dalam penyusunannya berdasarkan catatan-catatan dalam buku harian kapal yang di jabarkan lebih lanjut dalam kisah kapal.hanya saja,kisah Kapal memuat keterangan yang lebih rinci,yang tidak dapat di tulis dalam buku harian karena keterbatasan tempat.

Persyaratan yang harus di penuhi untuk buku harian kapal yang baik yaitu :
      
      1.Di cetak di atas kertas yang bermutu baik
      2.Di buat menurut bentuk dan ukuran yang telah di tentukan
      3.Di Jilid secara baik
      4. isinya dari urutan halaman demi halaman harus memenuhi peraturan.
      5.di beri nomor urut pada setiap halaman
      6.Di isi tiap hari oleh Nakhoda / perwira kapal
      7.hurup-hurup dan angka-angka jelas dan tidak ada salah cetak.
    8.telah diperiksa dan disahkan oleh syahbandar dibubuhi tanda tangan pada halaman depan dan terakhir oleh syahbandar dan halaman demi halaman telah diperiksa dan dicap/tanda tangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh syahbandar.
     9.agar tidak kotor buku harian kapal seyoganya diberikan sampul.

HAL - HAL YANG DILARANG DALAM PENGISIAN BUKU HARIAN KAPAL :
o  mengosongkan halaman / blangko.
o  Merobek halaman.
o  Menambah sendiri halaman-halaman didalamnya.
o  Menghapus tulisan-tulisan (jika salah tulis dicoret dan diparaf tidak boleh ditifex)
     
     

Kotoran dan Sampah Kapal(Nautika)



Kotoran dan sampah adalah berbagai jenis limbah hasil pemakaian manusia dan hewan yang sering kita temui disekitar kita.mungkin ada yang beranggapan bahwa kotoran dan sampah itu sama saja.sama bentuk dan sifatnya,atau
beranggapan bahwa kotoran itu dihasilkan oleh sampah,dan sampah adalah kotoran.pernyataan tersebut tidak salah karena keduanya memang tidak bisa dipisahkan.kalau ada sampah pasti kotor.kalau kotor,pasti ada sampah.pertanyaanya,bolehkah membuang kotoran,terutama sampah kelaut?

 Didunia perkapalan,terdapat aturan-aturan tertentu untuk pencegahan pencemaran yang disebabkan oleh kotoran dan sampah,yang telah diatur sedemikian rupa agar limbah-limbah ini tidak mengotori atau memberi dampak yang tidak baik bagi lingkungan laut akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kotoran dan sampah ini.dalam penjelasan ini,kita akan membedakan apa yang dimaksud dengan kotoran dan sampah serta bagaimana aturan penangganan atau pembuangannya kedalam laut pada saat kapal sedang dalam pelayaran.

KOTORAN (SEWAGE)
Kotoran adalah segala jenis  limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan.

Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut Annex IV MARPOL 73/38:

1.kapal membuang kotoran yang telah dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu “system sewage treatment plan “yang diakui oleh administrasi pemerintah,pada jarak  > 4 mil dari daratan terdekat
2.kotoran yang belum dibebas bakteri/bebas hama dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki,tidak boleh dibuang secara serentak,tetapi dengan aliran kapal yang sedang melaju pada kecepatan tidak lebih dari 4 knot.
4.selama dipelabuhan,dibuang ke receiption facility

Ukuran Kapal-kapal  yang diberlakukan dalam Annex IV ini yaitu:
ü  Kapal baru, > 400 GT
ü  Kapal baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut  > 15 orang
ü  Kapal lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini
ü  Kapal lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut  > 15 orang,5 tahun setelah tanggal diberlakukan Annex ini  yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention Certificate” disingkat ISPPC.

Note :
Receiption Facility adalah fasilitas penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah yang berasal dari kapal.negara peserta konvensi MARPOL 73/78 diwajibkan untuk menyiapkan dan memelihara fasilitas penampungan yang cukup didarat.

SAMPAH (GARBAGE)
Yang dimaksud dengan Sampah adalah  semua jenis sisa makanan,limbah domestik dan operasional,semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan atau bahan-bahan buangan rumah tangga.contoh jenis sampah dikapal yaitu kertas,plastik,metal,dll
Berbeda dengan kotoran,penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus yaitu adanya Garbage Management Plan dan Garbage Record Book(buku catatan sampah) yang berfungsi sebagai rekaman/catatan dalam setiap pembuangan/pembakaran sampah.Buku ini diisi dalam bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas,dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda.isi dari Garbage management Plant adalah:
·         Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage Record Book
·         Posisi kapal
·         Waktu pelaksanaan
·         volume sampah
·         jenis sampah
·         Dalam hal pembuangan karena kecelakaan,harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan

Semua kapal yang berukuran > 400 GT dan membawa 15 orang harus membawa Garbage Management Plan dan Garbage Record Book.

Persyaratan pembuangan sampah sesuai Annex V MARPOL 73/78:

1.pada jarak 3 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan  apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26mm
2.pada jarak 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500m dari platform ,dengan syarat telah dihancurkan
3.pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang kertas,kain gosok/majun,metal,botol,dan sisa makanan.
4.pada jarak lebih dari 25 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang dunnage,bahan-bahan tali dan packing yang terapung.

Yang tidak boleh dibuang kelaut adalah:semua jenis plastik
·         Tali plastik
  • Jaring plastik
  •  Kantong plastik
  • Nylon
  • Sisa pembakaran plastik dari incinerator

Sertifikat yang harus dimiliki jika kapal mengangkut sampah adalah :”International Air Pollution Prevention Certificate” disingkat IAPPC

Note:
Selain digunakan untuk membakar kertas,Incinerator juga berfungsi untuk membakar  minyak kotor yang berasal dari hasil pemisahan minyak dan air pada OWS(Oily Water Separator),membakar majun bekas,serbuk kayu,dan membakar minyak pelumas bekas.

"BUANGLAH SAMPAH DAN KOTORAN PADA TEMPATNYA"

Dinas Jaga Mualim di Laut(Nautika)

Jam 00.00 – 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV
Jam 08.00 – 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
Jam 12.00 – 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
Jam 16.00 – 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV
Jam 20.00 – 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III


Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan
harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal – hal lain yang dipandangperlu.
Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran – kran air, cerobong asap, lashingan muatan.

TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT

  1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
  2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda – benda navigasi, kapal dan lain – lain
  3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
  4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
  5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA
  1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain – lain.
  2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat ” Standing Orders” yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
  3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga – jaga yang baik sesuai aturan – aturan yang ada di dalam P2TL dan lain – lain.
  4. Berko’ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
  5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.

Tugas yang harus dilakukan seorang mualin jaga pada saat jaga di atas kapal dengan situasi-situasi berikut :

a.Pencegahan Bahaya Kandas
- Memberi Merkah pada bahaya-bahaya navigasi (No go area),
- Penentuan posisi kapal secara teratur dan tepat,
- Perwira navigasi harus menguasai alat-alat navigasi,
- Peta yang digunakan harus up to date,
- Memperhatikan arus pasang surut daerah setempat.

b. Pencegahan bahaya tubrukan.
- Melakukan pengamatan sekeliling kapal.
- Apabila mengadakan penyusulan kapal lain,maka kita harus menyimpang kapal lain yang disusul,
- Pada siang hari melihat kapal lain segaris atau hamper segaris dengan kapal kita,atau pada malam hari melihat kedua lampu lambung kapal lain,maka kita harus menghindar dengan perubahan haluan yang cukup besar,tegas dalam waktu yang cukup dini.
- Apabila kita melihat lampu merah kapal lain dilambung kanan,maka kita harus menyimpang pada jarak yang aman.

Dalam STCW Code mengenai asas pokok tentang dinas jaga salah satu asas yang perlu diperhatikan adalah pengamatan .
Yang dimaksud dengan pengamatan yang layak yaitu :
Sesuai dengan aturan 5 P2TL tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya, sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Hal – hal yang diperlukan adalah :
- Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan dengan sarana lain yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengopersian
- Memperhatikan sepenuhnya situasi-situasi dan resiko-resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lain.
- Mendeteksi kapal-kapal atau pesawat terbang yang sedang berada dalam bahaya, orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya-bahaya lain yang mengancam navigasi.

Dalam pelaksanaan tugas jaga laut situasi dan kondisi dan hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah : 
1. Jarak tampak keadaan cuaca dilaut.
2. Kepadatan lalu-lintas dan aktivitas-aktivitas lain yang terjadi didaerah dimana kapal sedang melakukan navigasi.
3. Perhatian yang perlu jika sedang melakukan navigasi didalam atau dekat jalur-jalur pemisah lalu-lintas atau langkah-langkah lain yang berkaitan dengan penentuan rute.
4. Bahaya-bahaya navigasi.
5. Kemampuan operasional instrumen-instrumen dan alat-alat pengendali dianjungan termasuk system bahaya.
6. Daun kemudi, baling-baling serta sifat olah gerak kapal.
7. Ukuran kapal dan medan pandang dari tempat pengamatan.

Efisiensi dan efektivitas jaga anjungan harus diatur berdasarkan “Bridge Resource Management Principles”. 
  
Maksudnya adalah :
- Jumlah yang memadai dari orang-orang yang cakap dalam melaksanakan tugas jaga.
- Semua anggota pada tugas jaga navigasi harus mempunyai kecakapan yang memadai dan FIT untuk menampilkan pekerjaan secara efektif dan efisien.
- Tugas-tugas harus dilaksanakan sesuai perintah yang jelas.
- Tidak ada seorangpun dari petugas jaga navigasi diberi tugas lain.
- Setiap orang pada jaga navigasi harus ditempatkan pada lokasi yang paling baik untuk melaksanakan tugasnya lebih efektif dan efisien.
- Pesawat-pesawat dan peralatan harus selalu siap pakai untuk melaksanakan tugas jaga navigasi.
- Komunikasi antar anggota tugas jaga navigasi harus jelas, segera benar dan relevan dengan tugas masing-masing.
- Semua peralatan di anjungan harus dijalankan dengan baik.
- Kegiatan yang mengganggu tugas jaga harus dihindarkan.
- Semua informasi harus dihimpun , diproses dan diinterprestasikan.
- Setiap anggota tugas jaga navigasi disiapkan untuk merespon secara efisien dan efektif bila ada perubahan-perubahan sekeliling kapal.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan waktu sedang bertugas jaga khususnya yang berkenaan dengan :

a. Peralatan navigasi :
- Alat-alat navigasi harus siap dan dalam kondisi baik.
- Familiar dalam mengoperasikan semua alat navigasi.
- Penentuan posisi dengan alat navugasi harus cross check dengan baringan darat.
- Kesalahan-kesalahan alat navigasi dalam penentuan posisi harus dikoreksi dalam jarak pendang terbatas, jarak di RADAR harus di monitor seteliti mungkin.
- Bila ada oblect/target yang diragukan pd RADAR laporkan pada nakhoda.
- Dapatkan posisi dengan menggunakan alat penerima omega, decca, loran, GPS.
- Dapatkan posisi dengan mengunakan system navigasi satelit.
- Bandingkan posisi dengan menggunakan posisi DR.

b. Menyerahkan dan menerima tugas jaga 
- Jangkakan posisi duga selama pada haluan yang sedang dilayari.
- Periksa status semua peralatan navigasi.
- Periksa lalu-lintas kapal disekitar dengan RADAR.
- Secara lisan, berikan informasi mengenai status kapal-kapal disekitar kepada perwira yang akan menggantikan tugas jaga.
- Pastikan bahwa perwira yg akan melaksanakan tugas baru telah menerima tanggung jawab tugas jaga dengan seksama.
- Masukkan informasi yang tepat kedalam buku jurnal kapal (log book).

Ketika mengambil alih tugas jaga pelabuhan adainformasi-informasi yang harus disampaikan Perwira Jaga kepada Perwira Pengganti.

Informasi yang harus diberikan meliputi :
- Kedalaman air dimana kapal sandar atau berlabuh pada saat itu.
- Sarat kapal pada saat itu.
- Waktu dan ketinggian pasang surut yg terjadi.
- Keadaan jangkar dan rantai yang dipakai.
- Tali-tali yang dipakai untuk sandar, serta keadaan saat itu.
- Keadaan dan kesiapan mesin induk sehubungan dengan tiap keadaan darurat yang mungkin terjadi.
- Kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan diatas kapal dan kamar mesin.
- Keadaan muatan yang dibongkar dan dimuat termasuk jumlah dan sisa yang ada diatas kapal.
- Tingkat ketinggian air got dan tangki ballast.
- Lampu-lampu dan sosok benda yang dipasang atau isyarat bunyai yang harus dibunyikan.
- Jumlah awak kapal yang harus ada dikapal.
- Kesiapan alat-alat pemadam kebakaran.
- Peraturan-peraturan setampat yang harus diperhatikan
- Perintah umum dan khusus dari nakhoda.
- Jalur komunikasi yang dapat dipergunakan dalam keadaan darurat, untuk menghubungi personil darat antara lain Port Authorities dalam keadaan darurat atau untuk mendapatkan bantuan-bantuan.
- Setiap kaadaan yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal, orang-oarang dan muatan serta pencegahan pencemaran lingkungan.
- Prosedur memberitahu penguasa terkait didarat apabila terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan dikapal.