Sabtu, 07 Desember 2013

Buku Harian Dan Kisah Kapal(Nautika)


Buku harian kapal


Buku harian dan kisah kapal adalah dokumen penting yang wajib ada pada saat kapal sedang dalam pelayaran dan wajib di isi oleh nakhoda atau perwira yang ditunjuk/bertugas.
kedua dokumen ini harus disimpan ditempat yang aman dan mudah ditemukan pada saat akan di isi atau dibutuhkan,dan tetap tersimpan dikapal selama 3 tahun setelah penulisan terakhir.

Buku harian kapal atau yang juga biasa disebut log book atau journal kapal, mencatat semua peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian luar biasa yang mungkin timbul diatas kapal atau adanya peristiwa penting pada saat pelayaran.
Fungsi daripada Buku harian kapal adalah Sebagai bahan pembuktian jika terjadi sesuatu diatas kapal,merupakan sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa,
dan asuransi.sedangkan untuk pemerintah,buku ini di gunakan untuk/sebagai alat pengawasan terhadap kapal, Nakhoda dan para pelayar.

Yang harus dicatat dalam Buku Harian Kapal :
- saat buka/tutup pintu kedap air, tingkap-tingkap dan lain-lain.
- Latihan sekoci/kebakaran dan alasan tidak dilakukan latihan.
- Keadaan sumber tenaga darurat.
- Alasan mengapa tidak menolong setelah terima isyarat darurat.
- Sarat kapal saat ditolak.
- Nama nahkoda, perwira dan setiap mutasi yang terjadi.

Di bagian muka Buku Harian Kapal terdapat penunjuk halaman yang memberi keterangan :

- kelahiran dan kematian di kapal
- Mutasi antar awak kapal
- Kecelakaan/kerusakaan yang dialami
- Pengeringan, perbaikan
- Latihan-latihan berkala
- Pembukaan/penutupan pintu kedap air, tingkap.
- Pemuatan muatan berbahaya
- Catatan jumlah pekerja muatan.


Kisah kapal

Kisah kapal atau yang biasa disebut Note Of Protes adalah Suatu akta otentik yang di buat di hadapan Syahbandar atau konsul mengenai kejadian-kejadian selama pelayaran yang di gunakan sebagai bahan bukti pada proses-proses kerusakan atau suatu akte/statement yang berisi laporan (pernyataan)mengenai peristiwa-peristiwa selama dalam pelayaran yang didapat dari buku harian kapal apabila kapal mendapat kerusakan digeladak,dikamar mesin atau muatannya atau terjadi peristiwa luar biasa dikapal yang mewajibkan nakhoda untuk membuat laporan pada syahbandar.


Meskipun keduanya teramat penting dan berharga karena sama-sama merupakan bahan pembuktian,namun Di antara keduanya yang mempunyai hukum yang lebih kuat adalah Buku harian kapal karena ditentukan UU dan dapat dimanfaatkan kekuatan pembuktiannya berdasarkan pasal 1881 KUHP tentang Register dan surat-surat rumah tanggayang perlu diperhatikan oleh Hakim.selain itu, kisah kapal  dalam penyusunannya berdasarkan catatan-catatan dalam buku harian kapal yang di jabarkan lebih lanjut dalam kisah kapal.hanya saja,kisah Kapal memuat keterangan yang lebih rinci,yang tidak dapat di tulis dalam buku harian karena keterbatasan tempat.

Persyaratan yang harus di penuhi untuk buku harian kapal yang baik yaitu :
      
      1.Di cetak di atas kertas yang bermutu baik
      2.Di buat menurut bentuk dan ukuran yang telah di tentukan
      3.Di Jilid secara baik
      4. isinya dari urutan halaman demi halaman harus memenuhi peraturan.
      5.di beri nomor urut pada setiap halaman
      6.Di isi tiap hari oleh Nakhoda / perwira kapal
      7.hurup-hurup dan angka-angka jelas dan tidak ada salah cetak.
    8.telah diperiksa dan disahkan oleh syahbandar dibubuhi tanda tangan pada halaman depan dan terakhir oleh syahbandar dan halaman demi halaman telah diperiksa dan dicap/tanda tangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh syahbandar.
     9.agar tidak kotor buku harian kapal seyoganya diberikan sampul.

HAL - HAL YANG DILARANG DALAM PENGISIAN BUKU HARIAN KAPAL :
o  mengosongkan halaman / blangko.
o  Merobek halaman.
o  Menambah sendiri halaman-halaman didalamnya.
o  Menghapus tulisan-tulisan (jika salah tulis dicoret dan diparaf tidak boleh ditifex)
     
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar